Koran Cirebon (INDRAMAYU). Pengadilan Negeri Indramayu kembali melanjutkan sidang perkara Gugatan Ruyanto ke Partai Nasdem dengan agenda pemanggilan saksi di Pengadilan Negeri Indramayu.Senin ( 31/1/2023 )
Dalam sidang lanjutan gugatan oleh Ruyanto kepada Partai Nasdem dilakukan di pengadilan negeri Indramayu pada Jum'at (27/1/2023 ) kemarin. Ketua DPD partai Nasdem H. Yosef Husen Ibrahim kecewa atas putusan majelis hakim yang memutuskan sidang dilanjutkan.
Ketua DPD Partai Nasdem Indramayu membawa ratusan anggota partai membanjiri ruas jalan yang berada di depan Pengadilan Negeri Indramayu. Sementara itu dari kubu Ruyanto juga hadir dan berada di jalan depan Pengadilan negeri. Kedua kubu saling berhadapan dalam jarak jauh sembari menyuarakan berbagai ungkapan.
Ibrahim ketua DPD Partai Nasdem Indramayu menyuarakan dan menuding bahwa kubu sebelah adalah anggota partai Nasdem gadungan dan menuding ada apa dengan majelis.
" Ada apa dengan majelis, Disini sudah jelas bahwa sesuai edaran mahkamah agung yang berkaitan dengan partai politik yaitu mahkamah partai politik yang akan memutuskan sengketa partai bukan pengadilan negeri. Dan saya atas nama ketua DPD telah melaporkan majelis yang menangani perkara ini langsung ke ketua mahkamah agung pengawas dan suratnya sudah di terima secara resmi dan majelis ini dalam waktu dekat akan di periksa oleh badan pengawas mahkamah agung. Kita melihat ada permainan yang tidak sehat." Ucapnya.
Ibrahim juga menuding bahwa Ruyanto tidak menjadi anggota partai Nasdem lagi, Dan orang orang yang ada di kubu sebelah adalah anggota partai Nasdem gadungan.
" Ruyanto sudah dari enam bulan yang lalu bukan anggota partai Nasdem lagi. Mari kita kroscek hingga ke DPP dan orang orang yang di sana itu ( red. Kubu sebelah ) adalah anggota Nasdem gadungan." Tandasnya.
(Aan)
Post A Comment: