Koran Cirebon.Lampung Utara.1/2 2023.SOMASi dimaksud berkaitan dengan tanah yang dikuasai oleh PT JALUKU dan KIMAL tepatnya di dusun dorowati Desa Penagan Ratu ,Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.
Adapun isi SOMASI ” meminta PT JALAKU dan KIMAL. Agar segera mengosongkan lahan tanah tersebut.”Kata Suwardi pada saat ditemui awak media , di halaman Markas KIMAL dan Kantor PT. JALAKU, Rabu, 1/2/2023.
Lanjut Suwardi objek tanah tersebut seluas 200 hektare merupakan milik kliennya , bernama “Joni Erix Jefri” di kuasai KIMAL berpuluh – puluh tahun dan tanah tersebut disewakan KIMAL dengan PT JALAKU dan pada saat ini ditanami tebu ,” beber Suwardi.
Kembali menurut Suwardi berdasarkan dari alas hak kepemilikan , diyakini tanah yang dikuasai oleh KIMAL dan yang disewakan dengan PT JALAKU.
Merupakan milik dari klein kami,atas dasar bukti-bukti yang kuat dan dapat di buktikan baik secara hukum perdata maupun secara hukum pidana.
Maka dari itu kami Tim Advokat Suwardi Partners,meminta 7 hari masanya SOMASI objek tanah lahan perkebunan di maksud , segera untuk dikosongkan,sebelum terjadi hal-hal yang tidak kita diinginkan ,” tukas Suwardi.
Sementara sampai berita ini diterbitkan Ka- KIMAL Lampung Utara,belum sempat dapat untuk dikonfirmasi.
(Okti)
Post A Comment: