BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Imigrasi Cirebon Berhasil Tangkap Mohamad Rizal Warga Negara Malaysia Melanggar Izin Tinggal


Koran Cirebon.Cirebon - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan Warga Negara Malaysia yang melanggar Izin tinggal, Rabu 01 Februari 2023 di Kantor setempat.

"Kantor Imigrasi TPI Cirebon berhasil mengungkap adanya pelanggaran undang - undang keimigrasian."Ucap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya, Bc.I.P., S.Pd.



Menurutnya, didapati seorang Warga Negara Malaysia yang melanggar ijin tinggal dan juga tidak memiliki dokumen dan Visa untuk tinggal di Wilayah Indonesia.

Ternyata dalam pengungkapan tersebut juga didapati yang bersangkutan menyalahgunakan Narkoba, sehingga dua Undang - undang akan ditegakkan yaitu UU Keimigrasian dan UU tentang Narkotika.Tuturnya.

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Nur Aisyah Puji Astuti menceritakan kronologis penangkapan, bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, pada Sabtu 14 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB telah mendapat informasi dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Cirebon terkait keberadaan orang asing yang diduga telah berada dan tinggal di Indonesia melebihi batas izin Tinggal yang dimilikinya.Papar Nur Aisyah.

Pada pukul 15.30 WIB Tim Inteldakim berangkat menuju Hotel Santun di Jalan Pangeran Cakrabuana Desa Sendang, Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon dengan dilengkapi Surat Perintah Nomor : W. 1.1.IMI.IMI-5.GR.03.06-0540 tanggal 14 Januari 2023.

Setelah berkoordinasi anggota Tim Inteldakim dan anggota Tim Pengawasan Orang Asing ke pihak Hotel Santun terdapat seorang yang diduga Warga Negara Asing (WNA) di kamar 105 dimana kamar ini di boking oleh istri dari Mohd Rizal Bin Ilias alias Yuliana.

Dalam kamar 105 tersebut terdapat Sdr Mohd Rizal Bin Ilias dan didapati alat hisap Sabu, korek api dan dokumen miliknya berupa Copy Paspor Kebangsaan Malaysia No.A36070507 atas nama Mohd Rizal Bin Ilias, tempat dan tanggal lahir: Kedah, 13 Maret 1972, alamat: Desa Astapada Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon.

Kemudian pukul 17.46 Wib yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon oleh petugas Inteldakim untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan pada tanggal 15 Januari 2023 Mohd Rizal Bin Ilias dibawa petugas ke rumah sakit Ciremai untuk dilakukan pengecekan urine dan didapati hasil positif menggunakan Methamphetamine.

Kantor Imigrasi juga berkoordinasi dengan pihak Polresta Cirebon dikarenakan sisa Narkoba yang ditemukan dibawah 1 gram

Mohd Rizal Bin Ilias akan dilakukan penegakan hukum keimigrasian secara Pro Justitia, pasal 119 ayat 1 UU No.6/2011 tentang keimigrasian yang berbunyi "setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah)".

Dikarenakan paspor Asli milik Mohd Rizal Bin Ilias belum ditemukan, maka pihak Kantor Imigrasi bersurat ke kedutaan Besar Malaysia di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2023 dengan nomor surat W.11.IMI.IMI.5-GR.03.09-0769 dan sudar terkonfirmasi bahwa Sdr Mohd Rizal Bin Ilias benar adalah warga Negara Malaysia dengan nomor surat (033)380/2/5-2(04/23) tanggal 25 Januari 2023.

Terkait izin tinggal juga pihak Kantor Imigrasi telah bersurat ke Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Informasi Keimigrasian dan telah dijawab secara resmi melalui surat pada tanggal 24 Januari 2023.

Bahwa Sdr Mohd Rizal Bin Ilias ini adalah orang asing pemegang bebas Visa kunjungan (BVK) 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

Dan bahwa Sdr Mohd Rizal Bin Ilias terakhir kali tiba di Indonesia pada tanggal 02 Oktober 2016 melalui Bandara Internasional Soekarno - Hatta dan telah Over Stay sekitar 6 tahun 3 bulan 12 hari dengan total 2.294 hari.Pungkasnya.

(Red)

Banner

Post A Comment: