BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Solusi Islam Mengatasi Kasus Perdagangan Orang

 


Koran Cirebon.

Penulis :  Perdagangan orang  masih marak terjadi, padahal zaman seringkali dikatakan sudah moderen. Kasus ini terkait para pekerja yang bekerja keluar negeri/pekerja migran. 

Puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cirebon terjerat berbagai kasus atau bermasalah di luar negeri.

Subkor Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri dan Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Danial El Amin, mengatakan, sedikitnya terdapat 55 PMI bermasalah.

Menurut dia, dari jumlah tersebut 22 kasus di antaranya akibat proses perekrutan PMI yang tidak sesuai prosedur atau ilegal.

Dalam kasus lain, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Kang Emil bakal mencari solusi atas kasus 12 warga Jabar yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar karena tergiur tawaran lowongan kerja online dengan gaji tinggi.

Penulis turut merasakan prihatin akan peristiwa ini. Apalagi, korban biasanya banyak menyasar kaum perempuan dan anak, yang sering dianggap lemah. Jika ini terjadi, masa depan keluarga bahkan masa depan peradaban bangsa tentu ikut terancam. 

Tidak ada asap jika tidak ada api. Menurut penulis, perdagangan orang diakibatkan penerapan sistem Kapitalisme saat ini, yang menjadikan sekulerisme sebagai prinsip dasar kehidupan, yakni memisahkan agama dari kehidupan, sehingga tidak mengenal halal haram. 

Peraturan kehidupan dalam Kapitalisme diserahkan kepada manusia, sehingga hukum yang diterapkan seringkali tidak menimbulkan efek jera. 

Di sisi ekonomi, Kapitalisme sebagaimana digagas Adam Smith, menjalankan konsep kebebasan kepemilikan dan pasar bebas. Akibatnya, menciptakan ketidakadilan di tengah kehidupan. Mereka yang bermodal besar bisa memegang kunci perekonomian  sementara rakyat kebanyakan terpinggirkan. 

Pertumbuhan ekonomi dalam Kapitalisme menitikberatkan kepada produksi dan bukan distribusi. Sehingga, sekalipun terlihat kemajuan pembangunan di satu sisi, namun kemiskinan di sisi lain terus menganga. 

Inilah rupanya yang menjadi alasan, sebagian orang memilih mengadu nasib ke negeri orang, karena di negeri sendiri tidak ada jaminan kesejahteraan, meski berbagai resiko akan menghadang. 

Maka jelaslah, dengan peristiwa ini membuktikan bahwa sistem Kapitalisme yang diterapkan saat ini menyebabkan kesengsaraan manusia dan menjauhkan dari kesejahteraan. 

Jika menilik kepada Islam, aqidah Islam/keimanan menjadi asas dalam kehidupan. Peraturan hidup berasal dari Sang Pencipta Manusia yaitu Allah SWT, yang disebut Syariat Islam. 

Keberadaan syariat Islam tidak lain untuk menjaga keberlangsungan manusia. Salah satu pilar pelaksananya adalah negara sebagai penegak syariat Islam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW:

" Imam(kepala negara) adalah ra'in(pengurus urusan rakyat) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban akan pengurusannya".

Di sisi lain, Islam secara sistemik menjamin terwujudnya kesejahteraan masyarakat, mekanismenya adalah dengan pengaturan kepemilikan menjadi tiga yaitu kepemilikan pribadi, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. 

Terkait kepemilikan umum, Islam menetapkannya sebagai milik bersama kaum muslimin, yang tidak boleh diserahkan kepemilikannya kepada individu apalagi asing. Kepemilikan umum berupa aset-aset yang menguasai hajat hidup orang banyak semisal barang tambang, sumber air yang banyak, dan hutan. Hal ini sebagaimana hadits Nabi SAW:

" Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal yaitu air, api, dan padang gembalaan".

Negara sebagai pilar penegak syariat Islam, akan mengelola kepemilikan umum, dan hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan umum masyarakat semisal pendidikan, kesehatan, dan keamanan. 

Kita dapati, sepanjang sejarah penerapan Islam, kebutuhan umum masyarakat terpenuhi bagi seluruh masyarakat tanpa kecuali. Inilah rahasia tinggi dan gemilang nya peradaban Islam saat syariat diterapkan, manakala kepemilikan umum dikembalikan kemanfaatannya kepada masyarakat, bukan kepada individu para kapital. 

Di sisi lain, Syariat mewajibkan kepada laki-laki untuk bekerja. Negara, akan menjamin lapangan pekerjaan terbuka bagi seluruh masyarakat, agar kewajiban ini terlaksana. 

Dengan gambaran ini, akan efektif mencegah orang untuk bekerja keluar negeri. 

Sebagaimana disebutkan,syariat Islam hadir tidak lain untuk menjaga keberlangsungan manusia. Dapat kita temukan, berbagai sanksi yang tegas terkait hal ini. Adanya hukum diyat dan qisas, menjadi gambaran, bagaimana seriusnya Islam dalam menjaga manusia. Demikian pula kasus perdagangan orang, meski tidak ada nash secara khusus tentang sanksi terkait hal ini, namun negara akan menerapkan aturan yang tegas, sehingga efektif memberi efek jera kepada pelaku perdagangan orang. 

Demikianlah, menuntaskan TPPO adalah dengan menerapkan aturan yang menjamin keadilan dan kesejahteraan. Dan sistem ekonomi Islam mampu mewujudkannya. 

Selain itu, dengan menerapkan sanksi yang membuat efek jera kepada pelakunya. Dan sistem sanksi Islam memiliki seperangkat aturan yang lengkap, yang dapat mengatasi TPPO. 

Adapun mengatasi sindikat internasional TPPO, militerlah yang mampu mengimbanginya hingga menuntaskannya. 

Demikianlah, penerapan Syariat Islam secara integral, akan mampu mengatasi kasus perdagangan orang secara efektif. 

Penulis :  Siti Susanti, S.Pd., pengelola Majelis Zikir As-sakinah.

(Red)

Banner

Post A Comment: