BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim Boyolali Berikan Penyuluhan Pernikahan Dini

 


   Boyolali. Koran cirebon.Perkawinan di usia dini sering  terjadi. Ini dikarenakan orang tua masih kurang mendapat informasi terkait dampak negatif dari pernikahan dini. Sehingga perkawinan usia dini menjadi langkah yang dipilih oleh orang tua.

Menurut UU 1 tahun 1974 yang telah diperbarui menjadi UU 16 Tahun 2019 mengatur perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Satgas TMMD sengkuyung Tahap III Kodim Boyolali yang bertempat di Desa Bantengan Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali menggadeng PKK Kabupaten Boyolali memberikan pe yuluhan pernikahan Dini. Kamis ( 12/10/23).

Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan para orang tua lebih paham dampak negatif dari perkawinan dini. Sehingga orang tua bisa melakukan banyak hal yang positif terhadap anak mereka. Seperti menyekolahkan anak- anaknya hingga jenjang yang lebih tinggi

Ibu Sri Midaryati, SH ( 47 ) mengatakan masa pandemi Covid 19 penyebab pertama pernikahan dini yang mengakibatkan ketimpangan status gender di masyarakat. Dimana masih adanya pandangan yang merendahkan posisi anak perempuan. Hal ini akan mengakibatkan seorang anak perempuan sulit menolak keinginan orang tuanya yang mendorong mereka menikah dengan laki-laki yang lebih tua," ujarnya.

Penyebab lainnya adalah, kurangnya pengetahuan tentang risiko kesehatan yang terjadi akibat perkawinan muda.

Dampak negatif dari perkawinan dini, timbul KDRT, tingginya angka kematian ibu sehabis melahirkan, bayi prematur, resiko stunting dan risiko terkena HIV/AIDS," ujarnya.

Ditambahkannya, anak yang berumur di bawah 21 tahun sebetulnya masih belum siap untuk menikah. Ketidaksiapan anak menikah dapat dilihat dari 5 aspek tumbuh kembang anak.

Yaitu Fisik. Fisik seorang anak pada usia remaja masih dalam proses berkembang. Kalau berhubungan seksual akan rentan terhadap berbagai penyakit, khususnya untuk perempuan.

Kognitif. Di usia anak dan remaja, wawasan belum terlalu luas. Kemampuan menghadapi dan menyelesaikan masalah belum berkembang matang. Apabila ada masalah dalam pernikahan, mereka cenderung kesulitan menyelesaikannya

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: