BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Sebuah Klinik Diduga Ilegal di Sindang, Majalengka, Diduga Beroperasi Setengah Tahun

  Majalengka, Jawa Barat Minggu 22 Juni 2025 (GMOCT). Koran Cirebon  –  Kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama, namun maraknya klinik kesehatan dan kecantikan yang beroperasi diduga tanpa izin menimbulkan kekhawatiran.  Diduga Salah satu kasus yang mencuat adalah berdirinya sebuah klinik di Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, yang diduga beroperasi secara ilegal selama kurang lebih setengah tahun. 

   Informasi ini, diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari narasumber yang meminta kerahasiaan identitasnya.

  Klinik tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial D, yang diketahui sebagai tenaga kesehatan diduga di Puskesmas Sindang. 

   Saeful Yunus, Aktivis Anti Korupsi Nasional, mengungkapkan keprihatinannya terkait hal ini.  Ia menekankan pentingnya izin operasional bagi setiap klinik untuk menjamin keselamatan dan keamanan pasien.

  "Sebelum membuka klinik,  pemilihan lokasi, model bisnis, standar kwalitas pelayanan, manajemen keuangan, teknologi, dan terutama izin usaha harus diperhatikan," tegas Saeful Yunus.

  Di klinik tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik ilegal, termasuk alat suntik, sarung tangan medis, dan berbagai serum kesehatan. 

   Penemuan alat-alat dan obat-obatan ini menunjukkan, diduga adanya aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa izin resmi.

  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Permenkes 14/2021) secara jelas mengatur jenis-jenis klinik swasta di Indonesia,  meliputi klinik pratama (pelayanan medis dasar) dan klinik utama (pelayanan medis spesialistik atau gabungan dasar dan spesialistik).  Klinik di Sindang ini diduga tidak memenuhi ketentuan tersebut.

  Diduga kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam memilih fasilitas pelayanan kesehatan.  Penting untuk memastikan klinik yang dituju memiliki izin operasional yang sah guna menghindari risiko kesehatan yang tidak diinginkan.  

  Pihak berwenang diharapkan segera menindak lanjuti laporan ini dan menyelidiki lebih lanjut dugaan praktik ilegal tersebut.

#No Viral No Justice.

(Team GMOCT)

Banner

Post A Comment: