BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

HAKAN Dorong Revisi UU Kewarganegaraan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

 


   JAKARTA. Koran Cirebon - Organisasi Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan: Mendorong Indonesia Emas 2045”, sebagai langkah konkret mendorong penyempurnaan kebijakan kewarganegaraan nasional agar lebih inklusif dan adaptif terhadap tantangan global.

Kegiatan ini menghadirkan berbagai unsur dari lembaga legislatif, eksekutif, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk membahas urgensi perlindungan hukum bagi anak hasil perkawinan campuran dan diaspora Indonesia yang selama ini menghadapi keterbatasan status hukum akibat asas kewarganegaraan tunggal.

Ketua Umum HAKAN Analia Trisna menilai, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan sudah tidak lagi relevan dengan dinamika sosial masyarakat Indonesia modern. Banyak anak hasil perkawinan campuran kehilangan status WNI karena batas waktu memilih kewarganegaraan hanya sampai usia 21 tahun, padahal pada usia tersebut sebagian besar masih menempuh pendidikan tinggi di luar negeri.

"Dalam forum ini, HAKAN mengusulkan agar:

1. Batas usia memilih kewarganegaraan diperpanjang dari 21 menjadi 26 tahun, agar anak hasil perkawinan campuran memiliki waktu yang realistis untuk menentukan identitas kewarganegaraannya.

2. Dibentuk Peraturan Presiden tentang Sistem Fasilitas Diaspora Indonesia (FDI), yang memberi kemudahan bagi keturunan Indonesia di luar negeri untuk tetap bekerja, berinvestasi, dan berkontribusi bagi tanah air tanpa melanggar asas tunggal kewarganegaraan.

3. Diberlakukan keringanan naturalisasi bagi anak hasil perkawinan campuran yang telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia, dengan penghapusan syarat masa tinggal minimum dan biaya administrasi yang lebih ringan", ujar Analia Trisna pada Kamis (06-11-2025) di Aula Club House Bukit Podomoro, Jakarta Timur 

"Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengubah fenomena brain drain menjadi brain gain, sehingga potensi sumber daya manusia keturunan Indonesia di luar negeri dapat kembali berkontribusi untuk pembangunan nasional", harapnya

FGD ini menghasilkan rancangan rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR RI agar revisi UU Kewarganegaraan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

"Melalui inisiatif ini, HAKAN berkomitmen mendorong terwujudnya sistem hukum yang tidak hanya melindungi hak kebangsaan, tetapi juga memperkuat peran diaspora Indonesia sebagai mitra strategis menuju Indonesia Emas 2045", tutup Analia dengan optimis.

Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) adalah organisasi yang berfokus pada advokasi hukum, kebijakan publik, dan perlindungan sosial bagi keluarga perkawinan campuran dan diaspora Indonesia, dengan misi memperkuat peran mereka dalam pembangunan nasional. (Megy)

Banner

Post A Comment: