BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Komunitas Jurnalis Desak Polisi Tangkap Pelaku Kepala Desa Mekarmukti Arogan Tantang Wartawan Hina Profesi Pers

    Cirebon. Koran Cirebon-Dunia pers di Jawa Barat kembali diguncang oleh tindakan memalukan diduga seorang oknum kepala desa yang berani menantang wartawan secara terbuka. Video dan rekaman suara yang beredar luas di WhatsApp menunjukkan seorang aparatur desa di Kabupaten Ciamis melontarkan kalimat provokatif yang merendahkan profesi jurnalis.

Dengan nada tinggi, oknum tersebut terdengar berkata:

“Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing! Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing!”berdiri dan bertolak pinggang sambil berkata Lantang.

Ucapan itu bukan hanya arogansi, tetapi penantangan terang-terangan terhadap fungsi pers yang dilindungi undang-undang No 40 Tahun 1999.

Dari hasil penelusuran lapangan, sosok yang terekam itu diduga adalah Asep Ari, Kepala Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis. Fakta mengejutkan lainnya, sebelum menjadi kepala desa, Asep pernah bekerja sebagai wartawan di sebuah media.

Penasehat Forum Wartawan Cirebon (FWC), Boby, ikut angkat suara dan memberikan kritik keras terhadap tindakan Kepala Desa Mekarmukti yang menantang dan merendahkan profesi wartawan. Baginya, pernyataan Asep Ari bukan hanya arogansi, tetapi ancaman langsung terhadap demokrasi dan etika pemerintahan desa.

Dalam wawancaranya, Boby menyampaikan:

“Saya tidak habis pikir. Bagaimana mungkin seorang kepala desa yang pernah jadi wartawan justru merendahkan wartawan? Arogansinya luar biasa. Ini bukan sekadar diduga hilang etika, ini hilang akal sehat.”

Boby menegaskan bahwa ucapan Asep bukan hanya sebuah emosi sesaat, melainkan menunjukkan karakter pemimpin yang diduga tidak layak memegang jabatan publik.

“Seorang pemimpin desa seharusnya jadi contoh moral, bukan didugq menantang masyarakat dan profesi yang dilindungi undang-undang. Kalau begini mentalitasnya, apa yang mau diharapkan dari pelayanan publik di desanya?” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa tindakan ini berbahaya karena dapat menular ke aparatur desa lain dan diduga menurunkan wibawa pemerintah daerah.

“Jika dibiarkan, akan semakin banyak oknum yang merasa boleh menghina wartawan, merasa kebal kritik, dan merasa kekuasaan itu milik pribadi.Diduga Ini penyakit di pemerintahan desa yang harus segera di hilangkan dari tatanan pemerintahan.”

Sebagai penasehat FWC, Boby mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat, tegas, dan tidak memberi ruang kompromi.

“Saya tegaskan: polisi harus turun tangan. Jangan tunggu suasana makin panas. Jangan ada kompromi untuk pernyataan yang sudah jelas-jelas menghina dan mengancam profesi pers. Kami wartawan bukan musuh, tapi mitra pengawas pemerintahan!”

Boby juga memberikan peringatan keras kepada semua pemimpin desa di Jawa Barat:

“Jangan sekali-kali meremehkan wartawan. Kami bekerja untuk publik, bukan untuk ego siapa pun. Kalau ada kepala desa yang merasa jagoan, silakan berhadapan dengan hukum. Negara ini punya aturan, bukan tempat pamer keberanian.”

Dengan sikap tegas ini, Boby menegaskan bahwa Forum Wartawan Cirebon akan berdiri di barisan terdepan untuk mengawal kasus tersebut hingga ada tindakan nyata dari aparat.

Ironisnya, pengalamannya menjadi wartawan justru membuat publik semakin geram. Banyak pihak mempertanyakan: apa jasa Asep kepada negara hingga berani merendahkan profesi yang dulu pernah ia jalani?

Bukankah kemerdekaan Indonesia lahir dari tangan-tangan para penulis, pers, dan pejuang literasi seperti Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir, Ki Hajar Dewantara, Tirto Adhi Soerjo, Rohana Kudus, Hamka, dan Tan Malaka?

Kini seorang kepala desa malah berani menghina profesi yang berjasa dalam perjuangan bangsa.

Tindakan ini,dinilai Menantang Hukum dan Menghina Demokrasi.

Diduga arogansi Kepala Desa Mekarmukti ini dipandang sebagai pelecehan berat terhadap profesi jurnalis. Ucapannya tidak hanya kasar, tetapi bernada ancaman dan intimidatif. Sikap tersebut mencerminkan mentalitas antikritik yang semakin subur di pemerintahan desa.

Sebagai aparatur negara, ucapan semacam itu adalah pelanggaran etika dan pelanggaran hukum. Lebih jauh, tindakan tersebut melawan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi kerja jurnalistik dari segala bentuk penghalangan dan ancaman.

Banyak jurnalis menyebut insiden ini sebagai “tamparan keras terhadap demokrasi”. Bila seorang kepala desa saja berani menantang dan menghina wartawan, bagaimana nasib kebebasan pers di tingkat lokal?

FPRN Jawa Barat: “Ini Serangan Brutal Terhadap Pers!”

Ketua DPC Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) Jawa Barat, Sintaro, menyampaikan kecaman keras tanpa kompromi.

“Ini serangan brutal terhadap pers! Tidak ada satu pun aparatur negara yang boleh mengintimidasi wartawan. Polisi harus turun tangan, jangan ada toleransi. Kalau dibiarkan, ini bencana bagi kebebasan pers,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa, sikap oknum kades tersebut telah melukai martabat seluruh jurnalis Indonesia.

AJNI: “Ucapan Itu Bukan Emosi, Itu Tindak Pidana”

Ketua AJNI DPW Jawa Barat, Muhamad Wahidin, bahkan lebih tegas lagi.

“Ucapan seperti itu bukan ledakan emosi. Itu tindak pidana. Pasal 18 ayat (1) UU Pers sangat jelas: ancaman pidana dua tahun dan denda Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik,” ujarnya.

Menurut Wahidin, insiden ini tidak boleh selesai hanya dengan klarifikasi. Harus ada proses hukum yang nyata.

“Jangan sampai kasus seperti ini dianggap angin lalu. Jika aparat tidak bertindak, akan muncul kepala desa lain yang merasa kebal hukum,” tambahnya.

Desakan Kuat: Tangkap, Periksa, dan Proses Secara Hukum.

Komunitas pers di Jawa Barat kini bersuara lantang. Mereka menuntut Polres Ciamis untuk segera:

memanggil dan memeriksa Asep Ari,mengusut rekaman asli,memproses hukum sesuai UU Pers,serta memberikan jaminan keamanan bagi seluruh wartawan khususnya yang bertugas di wilayah Ciamis dan sekitarnya.

Mereka menilai bahwa, tindakan oknum kades itu telah mencoreng wibawa pemerintah desa dan menjadi contoh buruk bagi masyarakat.

Jika kasus ini tidak diproses dengan tegas, maka budaya anti-kritik, anti-transparansi, dan arogansi kekuasaan akan tumbuh liar di tingkat desa, membuka ruang korupsi dan penyalahgunaan kewenangan," tegasnya.

Bahkan Asih Mintarsih yang disapa Firda Asih Direktur Media Koran Cirebon menambahkan,seorang kepala Desa adalah Publik Figur yang harus  berhati-hati dalam berbicara dan bertindak,juga harus melaksanakan tugasnya sesuai tupoksi.pungkasnya.

(Wak Diding)

Banner

Post A Comment: