Kuningan.Koran Cirebon– Pihak Perhutani KPH Kuningan memberikan bantahan keras terkait tudingan praktik penebangan liar (illegal logging) di wilayah Kecamatan Cimahi yang sempat mencuat di salah satu media online. Pihak pengelola memastikan bahwa aktivitas di lapangan sepenuhnya legal dan sudah sesuai prosedur.
Pada Senin (16/03/2026), petugas lapangan Perhutani memberikan klarifikasi mendalam untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan tersebut.
Sesuai Prosedur dan Rencana Kerja Kegiatan penebangan yang dipersoalkan tersebut berlokasi di Petak 88b RPH Margamukti, BKPH Ciledug, KPH Kuningan, yang secara administratif masuk dalam wilayah Desa Cimulya, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan.
Mantri RPH Margamukti, Kodir, menegaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari program pengelolaan hutan produksi yang telah direncanakan secara matang.
“Perlu kami tegaskan bahwa kegiatan tebangan di Petak 88b merupakan kegiatan resmi. Seluruh prosesnya dilaksanakan sesuai dengan prosedur, aturan yang berlaku, dan masuk dalam program pengelolaan hutan tahunan,” ujar Kodir.
Ia menambahkan bahwa setiap pohon yang ditebang telah melalui tahapan administrasi yang ketat, mulai dari penandaan, pengawasan petugas, hingga kelengkapan dokumen angkutan hasil hutan yang sah.
Klarifikasi dari Mitra Kerja
Senada dengan Kodir, Darsa selaku mitra kerja Perhutani yang bertugas di lokasi, menyatakan keberatannya atas tuduhan liar tersebut. Ia menjamin bahwa seluruh pekerjaannya berada di bawah pengawasan langsung pihak berwenang.
“Kami bekerja sesuai arahan dan kontrak resmi dari Perhutani. Sangat tidak mendasar jika kegiatan ini dituduh sebagai illegal logging, karena kami tunduk pada aturan yang ada,” tegas Darsa.
Pihak Perhutani KPH Kuningan menyayangkan adanya pemberitaan yang muncul tanpa konfirmasi menyeluruh kepada pengelola hutan. Hal ini dinilai mencederai prinsip keberimbangan informasi (cover both sides) dan berpotensi menciptakan opini negatif di tengah masyarakat.
Sebagai penutup, Perhutani menegaskan komitmennya untuk: Menjalankan pengelolaan hutan secara profesional dan transparan.Mematuhi regulasi perundang-undangan yang berlaku.Dan tetap terbuka terhadap pengawasan publik yang bersifat konstruktif.pungkasnya.
(Firda Asih)



Post A Comment: