BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Sat Reskrim Polres Majalengka Ringkus Komplotan Pencuri Emas Lansia, Modus Jadi Petugas Medis Gadungan

  Polres Majalengka, Polda Jabar. Koran Cirebon . Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka Polda Jabar berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis sasaran perhiasan emas. Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus operandi yang cukup rapi, yakni menyamar sebagai tenaga kesehatan (nakes) puskesmas gadungan yang menawarkan pemeriksaan kesehatan gratis kepada warga lanjut usia (lansia).

Keberhasilan pengungkapan kasus atensi ini diekspos secara resmi dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., di Aula Sindangkasih Markas Polres Majalengka, Selasa (19/05/2026).

Pengungkapan ini berawal dari laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian dari seorang korban bernama Tien Suwartini (82), seorang pensiunan ASN yang bertempat tinggal di BTN Munjul Indah, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka.

Kapolres Majalengka menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 lalu sekira pukul 16.00 WIB. Awalnya, rumah korban didatangi oleh dua orang perempuan tidak dikenal yang mengaku sebagai petugas medis dari Puskesmas Munjul untuk menawarkan layanan pemeriksaan kesehatan (check-up). Setelah diperbolehkan masuk dan diperiksa, salah satu pelaku berpura-pura keluar rumah untuk memanggil rekannya yang disebut sebagai dokter.

Tak lama kemudian, datang seorang pelaku pria yang berlagak seperti dokter untuk memeriksa korban lebih lanjut. Saat korban sedang lengah di tengah proses pemeriksaan, pelaku pria tersebut menyuruh korban untuk melepaskan satu buah gelang emas yang melingkar di pergelangan tangan kanan korban dengan dalih kelancaran pemeriksaan medis. Korban baru menyadari perhiasan emasnya telah raib dibawa kabur setelah ketiga pelaku tersebut pamit meninggalkan rumahnya.

"Fokus kami di jajaran Polres Majalengka adalah memberikan pelayanan terbaik melalui penegakan hukum yang cepat dan tegas, terlebih korban dalam kasus ini adalah seorang lansia. Melalui kerja keras tim di lapangan, kasus ini berhasil kita ungkap dalam kurun waktu kurang lebih dua pekan sejak laporan resmi diterima, di mana para pelaku berhasil ditangkap pada 9 Mei 2026," ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

Dalam operasi penangkapan tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan lima orang tersangka yang merupakan sebuah komplotan terorganisir. Tersangka pertama adalah seorang pria berinisial E.F. (46), berprofesi sebagai buruh harian lepas asal Kabupaten Lebak. Petugas juga mengamankan istri dari E.F., yakni seorang perempuan berinisial I.Y. (46) yang sehari-hari mengurus rumah tangga.

Selain pasangan suami istri tersebut, polisi turut membekuk adik dari E.F., yaitu seorang pria berinisial H.T.P. (43) yang bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat. Komplotan ini juga diperkuat oleh pasangan suami istri lainnya, yakni pria berinisial F.S. (36) bersama istrinya seorang perempuan berinisial L.Y. (30), di mana keduanya merupakan karyawan swasta yang beralamat di Kota Bekasi.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk meyakinkan korbannya, di antaranya 2 buah alat scan kesehatan tangan, 2 buah alat terapi listrik, 1 buah alat tensi darah, berbagai macam jenis obat-obatan herbal, beberapa stel pakaian, kerudung, dan topi yang digunakan saat beraksi, serta 1 unit kendaraan roda empat (R4) merk Daihatsu Xenia berwarna abu-abu bernomor polisi A 1051 AY berikut kunci kontaknya.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim, komplotan tersangka E.F. dkk ini diketahui juga pernah melakukan tindak pidana dengan modus serupa sebelumnya, yakni pada Jumat, 13 Februari 2026 di Dusun Antranaya, Desa Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka dengan korban atas nama Tin Dewi Firdaus.

"Sinergitas antara kejelian penyelidikan Sat Reskrim Polres Majalengka dan kecepatan laporan dari masyarakat menjadi kunci utama terungkapnya sindikat penipuan dan pencurian bermodus nakes gadungan ini. Kami mengimbau kepada seluruh warga Majalengka, khususnya yang memiliki orang tua lansia di rumah, agar selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang asing yang menjanjikan layanan medis di luar fasilitas resmi," tambah Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Majalengka. Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Kapolres Majalengka menegaskan jajarannya akan terus bertindak tegas demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: