BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Panyingkiran

 

   Polres Majalengka, Polda Jabar. Koran Cirebon – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada 16 Maret 2026 di sebuah bengkel milik pelapor yang berlokasi di Blok Krapyak, RT 009 RW 005, Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran.(3/5/26).

Kejadian pertama kali diketahui oleh seorang saksi, Sdr. Dadang Iskandar, saat hendak membuka bengkel PMRT 88 Motopart sekitar pukul 09.00 WIB. Saat tiba di lokasi, saksi melihat kondisi dalam bengkel tampak terang tidak seperti biasanya. Setelah diperiksa, cahaya tersebut berasal dari bagian atap asbes dan plafon yang sudah dalam keadaan bolong.

Selain itu, pintu belakang bengkel ditemukan dalam kondisi terbuka dengan teralis yang sudah tidak terkunci. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui sejumlah sparepart motor telah hilang.

Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain:

ECU Juken merk BRT sebanyak 5 unit

Knalpot motor 4 unit

Tromol motor 1 unit

Swing arm 3 unit

Velg set 1 unit

Seher BRT 10 unit

Monoshock 1 unit

Boring paket 1 set

Total kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp26.000.000.

Perkembangan kasus terjadi pada 30 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika seorang saksi lain, Sdr. Rival, menemukan postingan penjualan knalpot di media sosial Facebook. Karena merasa curiga, saksi kemudian menghubungi penjual dan mengatur pertemuan.

Selanjutnya, saksi bersama Sdr. Dadang Iskandar, Kapolsek Wado, serta perangkat desa dan Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi yang dibagikan oleh penjual (share location). Namun, di lokasi tersebut hanya ditemukan orang tua dan adik dari terduga pelaku.

Dari hasil pengecekan di rumah tersebut, petugas menemukan:

2 unit knalpot

1 buah blok mesin

Barang-barang tersebut diketahui identik dengan yang hilang dari bengkel pelapor.

Berdasarkan keterangan dari orang tua Pelaku, barang-barang tersebut merupakan titipan dari Sdr. D. M. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sedang bekerja sebagai kuli bangunan di wilayah Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Petugas bersama pelapor langsung menuju lokasi kerja dan setelah berkoordinasi dengan pihak pemberi kerja, membawa yang bersangkutan ke Polsek Panyingkiran untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam proses interogasi, Sdr. D. M. mengakui telah melakukan pencurian bersama Adiknya di bengkel milik pelapor.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pasal yang Disangkakan.

Para pelaku dijerat dengan:

Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: