Polres Majalengka, Polda Jabar. Koran Cirebon – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada 16 Maret 2026 di sebuah bengkel milik pelapor yang berlokasi di Blok Krapyak, RT 009 RW 005, Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran.(3/5/26).
Kejadian pertama kali diketahui oleh seorang saksi, Sdr. Dadang Iskandar, saat hendak membuka bengkel PMRT 88 Motopart sekitar pukul 09.00 WIB. Saat tiba di lokasi, saksi melihat kondisi dalam bengkel tampak terang tidak seperti biasanya. Setelah diperiksa, cahaya tersebut berasal dari bagian atap asbes dan plafon yang sudah dalam keadaan bolong.
Selain itu, pintu belakang bengkel ditemukan dalam kondisi terbuka dengan teralis yang sudah tidak terkunci. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui sejumlah sparepart motor telah hilang.
Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain:
ECU Juken merk BRT sebanyak 5 unit
Knalpot motor 4 unit
Tromol motor 1 unit
Swing arm 3 unit
Velg set 1 unit
Seher BRT 10 unit
Monoshock 1 unit
Boring paket 1 set
Total kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp26.000.000.
Perkembangan kasus terjadi pada 30 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika seorang saksi lain, Sdr. Rival, menemukan postingan penjualan knalpot di media sosial Facebook. Karena merasa curiga, saksi kemudian menghubungi penjual dan mengatur pertemuan.
Selanjutnya, saksi bersama Sdr. Dadang Iskandar, Kapolsek Wado, serta perangkat desa dan Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi yang dibagikan oleh penjual (share location). Namun, di lokasi tersebut hanya ditemukan orang tua dan adik dari terduga pelaku.
Dari hasil pengecekan di rumah tersebut, petugas menemukan:
2 unit knalpot
1 buah blok mesin
Barang-barang tersebut diketahui identik dengan yang hilang dari bengkel pelapor.
Berdasarkan keterangan dari orang tua Pelaku, barang-barang tersebut merupakan titipan dari Sdr. D. M. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sedang bekerja sebagai kuli bangunan di wilayah Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Petugas bersama pelapor langsung menuju lokasi kerja dan setelah berkoordinasi dengan pihak pemberi kerja, membawa yang bersangkutan ke Polsek Panyingkiran untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam proses interogasi, Sdr. D. M. mengakui telah melakukan pencurian bersama Adiknya di bengkel milik pelapor.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang Disangkakan.
Para pelaku dijerat dengan:
Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
(Firda Asih)



Post A Comment: