BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kapolres Majalengka Ekspos Keberhasilan Operasi Jaran Lodaya 2026 Gulung Empat Tersangka

 Gelar Konferensi Pers, 

   Polres Majalengka, Polda Jabar. Koran Cirebon . Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar secara resmi menggelar konferensi pers terkait hasil capaian target operasi dalam penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Pergelaran ekspos keberhasilan penegakan hukum ini dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. dengan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H. serta Kasi Humas AKP Yayan Suripna, S.H. di hadapan para awak media, Selasa (09/06/2026).

Langkah agresif yang dilaksanakan secara masif selama kurun waktu sepuluh hari, terhitung sejak tanggal 29 Mei 2026 sampai dengan 7 Juni 2026 ini, difokuskan untuk mengikis habis ruang gerak para pelaku kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat. Melalui pergelaran Operasi (Ops) Jaran Lodaya 2026, jajaran Satreskrim Polres Majalengka beserta polsek jajaran sukses mengungkap empat kasus menonjol sekaligus mengamankan empat orang tersangka.

Keempat pelaku yang berhasil digulung petugas di lapangan memiliki peran masing-masing, baik yang masuk dalam Target Operasi (TO) maupun Non-TO. Tersangka tersebut berinisial BGR (28) warga Desa Gandasari Kecamatan Kasokandel yang merupakan TO utama, KMD (46) warga Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu sebagai penadah, serta dua pelaku Non-TO lainnya berinisial JJ (46) warga Kelurahan Majalengka Kulon dan AA (36) warga Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang.

Di hadapan media, Kapolres Majalengka membeberkan empat kronologis kasus yang melatarbelakangi penangkapan para tersangka. Kasus pertama didasari aksi pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit Yamaha RX King di Kelurahan Cijati yang kemudian diringkus melalui penangkapan penadah berinisial KMD dengan nilai transaksi gelap sebesar Rp7.000.000. Kasus kedua melibatkan pencurian Honda Beat milik warga saat diparkir di sekitar Makam Giri Sampurna Desa Kulur dengan modus merusak paksa kunci kontak kendaraan menggunakan alat bantu tang bergagang kuning hingga korban mengalami kerugian Rp8.000.000.

Sementara dua kasus lainnya didominasi oleh modus operandi penipuan dan penggelapan (tipu gelap) yang memanfaatkan media sosial. Kasus ketiga terjadi di kawasan kos-kosan Blok Dukuh Domba Desa Kadipaten, di mana pelaku mengelabui korban yang memesan jasa kencan melalui aplikasi MiChat, lalu melarikan motor dan ponsel korban saat korban berada di dalam kamar mandi dengan total kerugian mencapai Rp15.000.000. Modus serupa terjadi pada kasus keempat di Desa Genteng Kecamatan Dawuan, di mana pelaku berpura-pura menawarkan pekerjaan melalui Facebook, kemudian meminjam motor Honda Vario korban dengan alasan membeli makanan ke warung namun langsung dibawa kabur hingga korban merugi Rp9.000.000.

Dari tangan para tersangka, Korps Bhayangkara Majalengka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial guna memperkuat proses pembuktian di persidangan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Yamaha RX King beserta kunci kontak, satu unit Honda Beat warna biru putih tahun 2013 lengkap dengan STNK dan BPKB asli, satu unit Honda Vario warna merah hitam bernopol Z 6048 BC, satu buah tang bergagang kuning, lembaran surat kendaraan, plat nomor cadangan, serta satu buah dusbuk handphone Samsung Galaxy A16.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan pidananya, para pelaku kini harus mendekam di ruang tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai perbuatannya. Penyidik menerapkan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, Pasal 591 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: