Koran Cirebon ( Indramayu ). Pelaporan terhadap anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Indramayu kini inisial AN telah sah dilaporkan ke polisi atas dugaan Pencemaran nama baik
Anggota Fraksi Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDI P) tersebut dilaporkan oleh pelaksana tugas (Plt) kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu Dr. Wawan Ridwan MM pada Rabu (19/01/2022) ke polres Indramayu
Melalui Kuasa Hukumnya, Toni RM SH.MH penyebab dilaporkannya AN karena Unggahan pada akun pribadi jejaring sosial Facebook miliknya yang berisi atas kekecewaan yang dialami oleh pekerja tidak tetap(PTT) yang diberhentikan secara sepihak,menurut kuasa hukum apa yang dilakukan AN dituding telah melanggar pasal 27 ayat(3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
" Menurut kami selaku kuasa hukum,apa yang dilakukan oleh AN telah cukup alasan dan memenuhi unsur untuk dilaporkan karena isinya mengandung berita bohong yang tidak sesuai data dan fakta yang ada,jadi mereka bukan diberhentikan tetapi masa kerjanya memang sudah habis sesuai SK yang ditandatangani oleh pejabat lama",ujarnya dihadapan media saat jumpa pers
Menurutnya, sesuai SK Kepala Dinkes Nomor; 814/009/Umpeg tanggal 05 Januari 2021, Klinik Putra Remaja yang berada dibawa naungan UPTD Puskesmas Margadadi mengangkat 25 Orang tenaga tidak tetap dan mereka hanya mempunyai masa kerja selama 12 bulan saja
" Jadi patut saya jelaskan kembali dengan pemberitaan terhadap Kline saya itu semuanya bohong,karna apa merek pekerja tidak tetap(PTT) tersebut masuk pada anggaran 2021 yang habis di tanggal 31 Desember 2021,jadi bukan diberhentikan melainkan memang sudah waktunya mereka selesai dalam tugasnya", tambahnya
Diketahui pejabat pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya sesuai dengan PP Nomor 48 tahun 2005 hal ini diperkuat dengan PP nomer 49 tahun 2018 tentang larangan mengangkat tenaga non-PNS dan non- PPPk
"Mengingat Klinik Putra Remaja masih membutuhkan tenaga kesehatan,maka dari 25 orang tersebut diambil 15 orang untuk ditugaskan kembali di klinik Putra Remaja dengan menggunakan Anggara tahun 2022 jadi tersisa 10 orang yang kontranya habis tidak terpakai lagi", tambahnya
Selaku Anggota Dewan sekaligus wakil ketua komisi II DPRD Indramayu yang dianggap mengerti aturan tidak mengverifikasi terlebih dahulu kebenaranya informasi yang di dapat yakni mengenai berhentinya pegawai tidak tetap di Klinik Putra Remaja ,apalagi hanya menerima Surat Kaleng kemudian di-posting di Facebook sehingga menyebar berita bohong dan merugikan Plt Kadis Kesehatan
"Padahal,AN selaku anggota dewan seharusnya memiliki kemampuan menggalih informasi yang akurat sebelum di-posting di Facebook", tambahnya
Akibat dari postingan tersebut pihaknya merasa dirugikan hingga melaporkan AN ke polres Indramayu atas dugaan Pencemaran nama baik secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) pasal 45 ayat(1) UU ITE dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah)
( Aan )
Post A Comment: