BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

BB Ditaksir Rp12 Miliar, Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran UPAL Jelang Lebaran

  Polresta Cirebon.Polda Jabar.Koran Cirebon.Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu menjelang Lebaran dengan nilai barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp12 miliar. Selasa (17/3/2026). Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial S (52) warga Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon KOMBES POL.IMARA UTAMA, S.H.,S.I.K.,M.H, mengatakan, modus operandi tersangka adalah Memproduksi Mata Uang Palsu Sendiri Yang Dilakukan Di Rumahnya Dengan Cara Mendesain Ulang Uang Pecahan 100 ribuan. Selanjutnya Dicetak Dan Dipotong Hingga Menyerupai Mata Uang Asli dan rencananya Diedarkan Di Wilayah Jawa Barat Dan Wilayah Bali, Ntb Dan Yogyakarta Sebelum Perayaan Hari Raya Nyepi Dan Hari Idul Fitri Tahun 2026.

"Pengungkapan kasus ini Berawal Informasi Dari Masyarakat Tentang Adanya Orang Yang Diduga Memproduksi Mata Uang Rupiah Palsu, Selanjutnya Sat Reskrim Polresta Cirebon Melakukan Penyelidikan kemudian berhasil menangkap tangan tersangka uang Sedang Memproduksi Mata Uang Rupiah Palsu," katanya.

Ia mengatakan, dalam penangkapan tersebut petugas juga menemukan Sejumlah Barang Bukti Berupa Uang Palsu Hasil Produksi Siap Edar Dan Yang Dipersiapkan Untuk Produksi Uang Palsu. Selain Itu Ditemukan Juga Berbagai Peralatan Yang Digunakan Untuk Memproduksi Uang Palsu, sehingga Tersangka Berikut Barang Bukti Diamankan Dan Dibawa Ke Polresta cirebon Guna Proses Hukum Lebih Lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 607 Lembar Uang Palsu Pecahan 100 ribuan, 100 Lembar Hasil Cetakan Uang Palsu Yang Belum Dipotong, 52 Rim Kertas Dusla Yang Sudah Mempunyai Watermark, 1 Dus Berisikan Uang Palsu Pecahan 100 ribuan Yang Baru Tercetak Sebelah, laptop, monitor, flashdisk, empat unit printer, Sembilan Gulung Pita Berwarna Emas, Mesin Hologram, Dua Unit Mesin Penghitung Uang, 67 Lembar Pengikat Uang Pecahan 100 ribuan yang terdapat Logo Bank, Alat Sensor Infrared, handphone, dan lainnya

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 37 Jo Pasal 27 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau pasal 374 dan Atau Pasal 375 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 TAHUN 2023 Tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka S diancam hukuman maksimal Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Lama 20 tahun Dan/atau Pidana Denda Paling Banyak Kategori VIII Rp 50 Miliar," pungkasnya.

Kapolresta Cirebon mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri yang identik dengan meningkatnya transaksi tunai.

“Masyarakat kami imbau untuk lebih teliti saat menerima uang, terutama dalam transaksi jual beli. Kenali ciri-ciri keaslian uang rupiah dengan metode dilihat, diraba, dan diterawang. Apabila menemukan uang yang diduga palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon, Himawan menjelaskan, bahwa secara sekilas uang palsu tersebut memang terlihat menyerupai uang asli.

“Kalau kita lihat secara sekilas atau kasat mata, ini menyerupai uang asli. Namun jika kita teliti lebih lanjut dari sisi bahan, ini menggunakan kertas yang berbeda dengan uang asli,” kata Himawan.

Ia menjelaskan, uang asli dicetak menggunakan bahan khusus berbasis serat kapas, sedangkan uang palsu yang disita tersebut menggunakan kertas biasa yang diproses agar menyerupai ketebalan uang asli.

“Uang asli menggunakan bahan serat kapas, sedangkan ini menggunakan kertas umum seperti kertas doorslag yang kemudian diproses sedemikian rupa sehingga memiliki ketebalan hampir mirip,” ujarnya.

Menurut Himawan, pelaku juga berupaya meniru berbagai unsur pengaman pada uang asli, seperti benang pengaman hingga efek hologram.

“Tersangka mencoba meniru unsur pengaman, termasuk membuat efek hologram menggunakan mesin cetak offset. Namun jika dilihat dari sudut pandang tertentu, warnanya tidak berubah seperti pada uang asli yang memiliki fitur optically variable ink,” ucap Himawan.

Selain itu, perbedaan juga terlihat saat uang diperiksa menggunakan alat bantu seperti sinar ultraviolet.

“Pada uang asli akan muncul pendaran cahaya pada nomor seri dan beberapa ornamen. Sedangkan pada uang palsu ini, meskipun ada upaya meniru, hasilnya tetap terlihat kasar dan tidak presisi,” jelas dia.

Pihak Bank Indonesia pun mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, terutama menjelang Idulfitri ketika transaksi uang tunai meningkat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu menerapkan metode 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian atau bank terdekat,” katanya.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polresta Cirebon yang berhasil menggagalkan peredaran uang palsu dalam jumlah besar tersebut sebelum sempat beredar di masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi kerja cepat Polresta Cirebon karena berhasil mencegah peredaran uang palsu dalam jumlah yang sangat besar ini sebelum masuk ke tangan masyarakat,” ujarnya.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: